Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil privatisasi dengan cara penjualan saham milik Daerah merupakan penerimaan Daerah. (2) Hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke kas Daerah.
Koreksi Anda