Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Hasil privatisasi dengan cara penjualan saham milik Daerah merupakan penerimaan Daerah.
(2) Hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke kas Daerah.
Koreksi Anda
