Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Privatisasi dilaksanakan dengan cara: a. penjualan saham langsung kepada pelanggan; b. penjualan saham kepada pegawai Perseroda yang bersangkutan; c. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal; dan/atau d. penjualan saham langsung kepada investor. (2) Dalam hal BUMD memiliki tujuan kemanfaatan umum, Privatisasi diprioritaskan dengan cara penjualan saham langsung kepada pelanggan.
Koreksi Anda