Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
a. penjualan saham langsung kepada pelanggan;
b. penjualan saham kepada pegawai Perseroda yang bersangkutan;
c. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal; dan/atau
d. penjualan saham langsung kepada investor.
(2) Dalam hal BUMD memiliki tujuan kemanfaatan umum, Privatisasi diprioritaskan dengan cara penjualan saham langsung kepada pelanggan.
Koreksi Anda
