Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. (2) Privatisasi harus memenuhi kriteria : a. industri atau sektor usahanya kompetitif; atau b. industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah. (3) Privatisasi tidak dapat dilakukan untuk: a. Perseroda yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMD yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah; b. Perseroda yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum; atau c. Perseroda yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dilakukan Privatisasi.
Koreksi Anda