Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham pada BUMD yang berbentuk Perseroda.
(2) Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memperluas kepemilikan masyarakat;
b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas;
c. memperkuat struktur dan kinerja keuangan;
d. menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
e. menciptakan badan usaha yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/atau
f. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Koreksi Anda
