Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi regulasi dan/atau Restrukturisasi perusahaan. (2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, system, dan prosedur; b. penataan hubungan fungsional Antara Pemerintah Daerah dan BUMD untuk MENETAPKAN arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara Pelaksanaan restrukturisasi BUMD diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda