Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMD agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional. (2) Tujuan restukturisasi adalah untuk: a. meningkatkan kinerja dan nilai BUMD; b. memberikan manfaat berupa dividen kepada Daerah dan pajak kepada negara; c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada masyarakat; dan d. memudahkan pelaksanaan privatisasi. (3) Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap memperhatikan efisiensi biaya, manfaat yang diperoleh dan risiko.
Koreksi Anda