Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMD agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
(2) Tujuan restukturisasi adalah untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai BUMD;
b. memberikan manfaat berupa dividen kepada Daerah dan pajak kepada negara;
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada masyarakat; dan
d. memudahkan pelaksanaan privatisasi.
(3) Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap memperhatikan efisiensi biaya, manfaat yang diperoleh dan risiko.
Koreksi Anda
