Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tingkat kesehatan BUMD ditetapkan berdasarkan penilaian kinerja BUMD untuk tahun yang telah berjalan dengan minimal 3 (tiga) aspek penilaian yang meliputi:
a. aspek keuangan;
b. aspek operasional; dan
c. aspek administrasi.
(2) Penilaian tingkat kesehatan BUMD dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara Tingkat Penilaian Kesehatan BUMD diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
