Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat kesehatan BUMD ditetapkan berdasarkan penilaian kinerja BUMD untuk tahun yang telah berjalan dengan minimal 3 (tiga) aspek penilaian yang meliputi: a. aspek keuangan; b. aspek operasional; dan c. aspek administrasi. (2) Penilaian tingkat kesehatan BUMD dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara Tingkat Penilaian Kesehatan BUMD diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda