Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Tingkat Kesehatan BUMD ditetapkan setiap tahun dalam pengesahan laporan tahunan BUMD oleh KPM untuk Perumda atau RUPS pada Perseroda.
(2) Penilaian Tingkat Kesehatan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengawas BUMD dengan menggunakan jasa auditor atau konsultan independen yang kompeten.
(3) Penilaian tingkat kesehatan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan dan kinerja tahunan BUMD yang telah diaudit dengan pendapat kualifikasi “wajar tanpa pengecualian” atau kualifikasi “wajar dengan pengecualian” oleh akuntan Negara atau Kantor Akuntan Publik (KAP).
Koreksi Anda
