Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) BUMD baik yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam ataupun tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
(2) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMD diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
