Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan laba Perseroda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas.
(2) Dividen Perseroda yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS.
Koreksi Anda
