Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan laba Perseroda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas. (2) Dividen Perseroda yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS.
Koreksi Anda