Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perumda dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
(3) Pemberian tantiem dan bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetuan KPM.
(4) Pengaturan tantiem dan bonus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
