Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda wajib menyisihkan dana cadangan setiap tahun buku apabila mempunyai saldo laba yang positif. (2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda. (3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda. (4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), KPM dapat MEMUTUSKAN agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda. (5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Koreksi Anda