Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan laba Perumda diatur dalam anggaran dasar.
(2) Penggunaan laba Perumda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan berdasarkan prioritas berturut-turut:
a. pemenuhan dana cadangan;
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda yang bersangkutan;
c. dividen yang menjadi hak Daerah;
d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
e. bonus untuk pegawai; dan/atau
f. penggunaan laba lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran penggunaan laba Perumda ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Koreksi Anda
