Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan laba Perumda diatur dalam anggaran dasar. (2) Penggunaan laba Perumda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan berdasarkan prioritas berturut-turut: a. pemenuhan dana cadangan; b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda yang bersangkutan; c. dividen yang menjadi hak Daerah; d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas; e. bonus untuk pegawai; dan/atau f. penggunaan laba lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Besaran penggunaan laba Perumda ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Koreksi Anda