Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas untuk Perumda atau Komisaris untuk Perseroda membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas untuk Perumda atau Komisaris untuk Perseroda dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas untuk Perumda atau anggota Komisaris untuk Perseroda.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
Koreksi Anda
