Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas untuk Perumda atau Komisaris untuk Perseroda.
(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas untuk Perumda atau Komisaris untuk Perseroda atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
