Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas untuk Perumda atau Komisaris untuk Perseroda. (2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas untuk Perumda atau Komisaris untuk Perseroda atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda