Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan pengawas intern mempunyai tugas: a. membantu Direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMD, dan memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur utama; dan c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Koreksi Anda