Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja BUMD.
(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh BUMD dan disampaikan kepada KPM untuk Perumda atau RUPS untuk Perseroda.
(3) Penilaian tingkat kesehatan BUMD menjadi dasar evaluasi BUMD.
(4) Wali Kota menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada DPRD dan Menteri.
Koreksi Anda
