Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi BUMD dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh:
a. BUMD;
b. Pemerintah Daerah Kota; dan/atau
c. kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Koreksi Anda
