Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi BUMD dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi. (2) Evaluasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang 1 (satu) tahun sekali. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. BUMD; b. Pemerintah Daerah Kota; dan/atau c. kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang meliputi: a. penilaian kinerja; b. penilaian tingkat kesehatan; dan c. penilaian pelayanan.
Koreksi Anda