Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Monitoring merupakan bagian dari evaluasi yang dilaksanakan berdasarkan laporan bulanan, triwulan, dan tahunan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
a. BUMD;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Kementerian/LembagaPemerintah Nonkementerian.
(3) Pemerintah Daerah yang melakukan monitoring sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMD sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Koreksi Anda
