Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan BUMD. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pengawasan internal; dan b. pengawasan eksternal. (3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dilakukan oleh: a. satuan pengawas internal, b. komite audit, dan/atau c. komite lainnya. (4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah Kota; b. Menteri untuk pengawasan umum; dan c. menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis. (5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan BUMD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda