Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan BUMD.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pengawasan internal; dan
b. pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dilakukan oleh:
a. satuan pengawas internal,
b. komite audit, dan/atau
c. komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah Kota;
b. Menteri untuk pengawasan umum; dan
c. menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis.
(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan BUMD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
