Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan pembinaan pengelolaan BUMD. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Daerah; b. Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan c. Pejabat pada Pemerintah Daerah melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah. (3) Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terhadap pengelolaan BUMD pada kebijakan yang bersifat strategis. (4) Pejabat Pemerintah Daerah Kota yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan dengan perangkat daerah atau unit kerja yang menangani BUMD. (5) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis untuk pengelolaan BUMD mempunyai tugas melakukan: a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan; b. pembinaan kepengurusan; c. pembinaan pendayagunaan aset; d. pembinaan pengembangan bisnis; e. monitoring dan evaluasi; f. administrasi pembinaan; dan g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda