Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Direksi terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan. (2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris. (3) Laporan Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. perbandingan antara RKA BUMD dengan realisasi RKA BUMD; b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKA BUMD; dan c. rencana tindak lanjut atas RKA BUMD yang belum tercapai. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh KPM atau RUPS paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima. (6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM atau RUPS. (7) Dalam hal terdapat anggota direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis. (8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri. (9) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan. (10) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. perbadingan Antara RKA BUMD dengan realisasi RKA BUMD; b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKA BUMD; dan c. rencana tindak lanjut atas RKA BUMD yang belum tercapai. (11) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat neraca, laporan rugi/laba dan laporan arus kas. (12) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM atau RUPS paling Lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan. (13) Laporan triwulanan dan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPM atau RUPS.
Koreksi Anda