Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Direksi Perseroda wajib sekurang-kurangnya menyiapkan:
a. rencana bisnis perumda yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
b. rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi Perseroda saat ini;
c. asumsi-asumsi yang di pakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja.
(3) Rancangan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah ditandatangani bersama Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
(4) Rencana kerja dan anggaran tahunan Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:
a. rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan;
dan
b. hal lain yang memerlukan Keputusan RUPS.
(5) Rancangan rencana kerja dan anggaran Perseroda yang telah ditandatangani bersama Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
Koreksi Anda
