Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi Perumda wajib sekurang-kurangnya menyiapkan: a. rencana bisnis perumda yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; b. rencana kerja dan anggaran tahunan. (2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya memuat: a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya; b. kondisi Perumda saat ini; c. asumsi yang pakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja. (3) Rancangan bisnis sebagaimana dimaksud ayat (2) yang telah ditandatangani bersama dewan pengawas disampaikan kepada Wali Kota untuk mendapat pengesahan. (4) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat: a. rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan; dan b. hal-hal lain yang memerlukan keputusan pemilik modal. (5) Rancangan kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan ditandangani bersama Dewan Pengawas dan disampaikan kepada KPM untuk mendapat pengesahan.
Koreksi Anda