Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pegawai BUMD memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab dan kinerjanya.
(3) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai BUMD sesuai dengan rencana kerja dan anggaran BUMD.
(4) Penghasilan pegawai BUMD paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(5) Pegawai BUMD dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMD selain penghasilan sah.
(6) Direksi wajib mengikutsertakan karyawan pada program jaminan sosial dan jaminan hari tua sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
