Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
(2) Wali Kota dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai pemegang saham pada BUMD dan dilarang menjadi pengurus BUMD.
(3) Organ Perumda adalah Wali Kota selaku KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi.
(4) Organ Perseroda adalah RUPS, Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
