Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
