Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf b dapat bersumber dari: a. Daerah Kota; b. BUMD lainnya; dan/atau c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pinjaman lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi. (3) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempersyaratkan jaminan, aset BUMD yang berasal dari hasil usaha BUMD dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. (4) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Perseroda harus melalui persetujuan Komisaris jika turut menjaminkan kekayaan perseroan kurang dari 50% (lima puluh persen) dan wajib meminta persetujuan RUPS apabila menjadikan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih sebagai jaminan utang BUMD. (5) Dalam hal BUMD melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah Kota, tidak dipersyaratkan jaminan. (6) Prosedur dan tata cara pinjaman BUMD diatur dalam anggaran dasar BUMD yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda