Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Sumber modal BUMD terdiri atas:
a. penyertaan modal Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah;
d. sumber modal lainnya.
(2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah:
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi aset; dan
c. agio saham.
Koreksi Anda
