Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber modal BUMD terdiri atas: a. penyertaan modal Daerah; b. pinjaman; c. hibah; d. sumber modal lainnya. (2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah: a. kapitalisasi cadangan; b. keuntungan revaluasi aset; dan c. agio saham.
Koreksi Anda