Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri;
e. besarnya modal dasar dan modal disetor;
f. tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi;
dan
g. penggunaan laba.
(2) Dalam hal pendirian Perumda yang dilakukan dengan mengalihkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau unit kerja maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) memuat juga ketentuan mengenai:
a. pengalihan seluruh atau sebagian kekayaan daerah menjadi Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
dan/atau
b. pengalihan seluruh atau sebagian hak dan kewajiban Perangkat Daerah atau unit kerja menjadi hak dan kewajiban Perumda yang didirikan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan Kekayaan Daerah serta hak dan kewajiban Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
