Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis kebutuhan Daerah Kota untuk pendirian BUMD dikaji melalui studi yang mencakup aspek: a. pelayanan umum; dan b. kebutuhan masyarakat. (2) Analisis kelayakan bidang usaha untuk pendirian BUMD dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya. (3) Analisis kelayakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam bentuk dokumen yang berisi pernyataan layak atau tidaknya pendirian dan keberlangsungan usaha BUMD. (4) Analisis aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi aspek: a. peraturan perundang-undangan; b. ketersediaan teknologi; dan c. ketersediaan sumber daya manusia. (5) Penyusunan Analisis Kebutuhan Daerah Kota dan analisis kelayakan bidang usaha sebagaimana dimaksud ayat pada (1) dan ayat (2), dapat menggunakan tenaga profesional. (6) Analisis Kebutuhan Daerah Kota berdasarkan hasil analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan hasil analisis kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari kebijakan RPJMD. (7) Pendanaan untuk kajian kebutuhan Daerah Kota dan kajian kelayakan bidang usaha BUMD bersumber dari APBD. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Analisis Kebutuhan dan Kelayakan Bidang Usaha untuk pendirian BUMD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda