Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Dalam hal akan mendirikan BUMD, Pemerintah Daerah Kota melakukan paling sedikit: a. membentuk tim pendirian BUMD; b. menyusun analisis kebutuhan Daerah Kota dan analisis kelayakan bidang usaha; c. mengajukan usulan rencana pendirian BUMD untuk dinilai Menteri; d. membuat Peraturan Daerah tentang pendirian BUMD; e. membuat Peraturan Daerah tentang penyertaan modal; f. menyiapkan dokumen kelengkapan inti perusahaan paling sedikit Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, dan surat keterangan domisili; g. menyusun RKA BUMD sementara berdasarkan analisis kelayakan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b; h. memilih dan MENETAPKAN Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi; i. menandatangani kontrak kinerja antara KPM atau RUPS dengan Dewan Pengawas atau Komisaris; dan j. menyusun anggaran dasar. (3) Wali Kota menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan menyertakan lampiran sekurang-kurangnya berupa: a. dokumen laporan hasil analisis kebutuhan Daerah Kota; b. dokumen laporan hasil analisis kelayakan bidang usaha; c. ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir; d. dokumen Peraturan Daerah tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir; dan e. dokumen RPJMD. (4) Paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak pendi rian BUMD, Direksi wajib memprioritaskan: a. menyusun peraturan direksi; b. menyusun dan merevisi Struktur Organisasi Tata Kerja; c. merekrut pegawai; d. menyusun Rencana Bisnis dan RKA BUMD; e. menyusun Standar Operasional Prosedur; dan f. menentukan Indikator Kinerja Utama pegawai. (5) Pelaksanaan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi berpedoman pada RKA BUMD sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e.
Koreksi Anda