Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Dalam hal akan mendirikan BUMD, Pemerintah Daerah Kota melakukan paling sedikit:
a. membentuk tim pendirian BUMD;
b. menyusun analisis kebutuhan Daerah Kota dan analisis kelayakan bidang usaha;
c. mengajukan usulan rencana pendirian BUMD untuk dinilai Menteri;
d. membuat Peraturan Daerah tentang pendirian BUMD;
e. membuat Peraturan Daerah tentang penyertaan modal;
f. menyiapkan dokumen kelengkapan inti perusahaan paling sedikit Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, dan surat keterangan domisili;
g. menyusun RKA BUMD sementara berdasarkan analisis kelayakan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
h. memilih dan MENETAPKAN Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi;
i. menandatangani kontrak kinerja antara KPM atau RUPS dengan Dewan Pengawas atau Komisaris; dan
j. menyusun anggaran dasar.
(3) Wali Kota menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan menyertakan lampiran sekurang-kurangnya berupa:
a. dokumen laporan hasil analisis kebutuhan Daerah Kota;
b. dokumen laporan hasil analisis kelayakan bidang usaha;
c. ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir;
d. dokumen Peraturan Daerah tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. dokumen RPJMD.
(4) Paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak pendi rian BUMD, Direksi wajib memprioritaskan:
a. menyusun peraturan direksi;
b. menyusun dan merevisi Struktur Organisasi Tata Kerja;
c. merekrut pegawai;
d. menyusun Rencana Bisnis dan RKA BUMD;
e. menyusun Standar Operasional Prosedur; dan
f. menentukan Indikator Kinerja Utama pegawai.
(5) Pelaksanaan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi berpedoman pada RKA BUMD sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e.
Koreksi Anda
