Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perseroda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah Kota. (2) Dalam hal Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah, kepemilikan saham Daerah Kota harus lebih dari 51% (lima puluh satu persen). (3) Penentuan Kepemilikan Saham Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota.
Koreksi Anda