Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perseroda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah Kota.
(2) Dalam hal Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah, kepemilikan saham Daerah Kota harus lebih dari 51% (lima puluh satu persen).
(3) Penentuan Kepemilikan Saham Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota.
Koreksi Anda
