Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah Kota dan tidak terbagi atas saham.
(2) Perumda diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah Kota berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Koreksi Anda
