Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) BUMD Kota Bekasi terdiri atas:
a. Perusahaan Umum Daerah (Perumda); dan
b. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
(2) Kedudukan Perumda sebagai badan hukum diperoleh pada saat Perarturan Daerah yang mengatur mengenai pendirian Perumda dinyatakan mulai berlaku.
(3) Kedudukan Perseroda sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Koreksi Anda
