Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Produk Ekonomi Kreatif yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah Kota harus mencantumkan kata dan/atau frasa pada produk Ekonomi Kreatif yang bermuatan lokal Daerah Kota.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan pemantauan
dan
pengawasan
terhadap pencantuman kata atau frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Pelaku Ekonomi Kreatif tidak mencantumkan kata dan/atau frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan Pembinaan dan mendorong Pelaku Ekonomi Kreatif agar mencantumkan kata dan/atau frasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencantuman kata dan/atau frasa pada produk Ekonomi Kreatif yang bermuatan lokal Daerah Kota diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
