Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan prasarana Kota Kreatif serta pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif harus memperhatikan pemenuhan Indeks Kota Kreatif.
(2) Pemenuhan Indeks Kota Kreatif guna pencapaian Daerah Kota menjadi Kota Kreatif tingkat Provinsi, nasional dan internasional berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Indeks Kota Kreatif yang dikeluarkan lembaga berwenang.
(3) Pemerintah Daerah Kota melaksanakan pemenuhan Indeks Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan Indeks Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
