Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota memberikan penghargaan bagi insan kreatif secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dalam rangka mendukung terwujudnya Kota Kreatif.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usul dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif setelah berkonsultasi dengan Komite Penataan dan Pengembangan ekonomi kreatif.
(3) Insan Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. Komunitas Kreatif;
c. perguruan tinggi;
d. media;
e. lembaga keuangan; dan/atau
f. masyarakat.
Koreksi Anda
