Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan kemudahan pemakaian prasarana Kota Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, Komunitas Ekonomi Kreatif, pendidikan tinggi, dan masyarakat lainnya untuk menyelenggarakan kegiatan Ekonomi Kreatif dalam rangka dukungan Daerah Kota sebagai Kota Kreatif. (2) Pemberian kemudahan pemakaian prasarana kota kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda