Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kota, Pusat Kreasi dapat didirikan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian, Industri Kreatif, dan masyarakat dengan memperhatikan Penataan Pusat Kreasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Daerah Kota. (2) Pusat Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk simpul kreasi yang bersifat sukarela dan menjadi jejaring Pusat Kreasi kepada masyarakat. (3) Pemerintah Daerah Kota mendorong perguruan tinggi, lembaga penelitian, Industri Kreatif, dan masyarakat untuk dapat mendirikan Pusat Kreasi. (4) Pembentukan Pusat Kreasi baik oleh Pemerintah Daerah Kota, perguruan tinggi lembaga penelitian, Industri Kreatif, dan masyarakat dapat digunakan untuk kepentingan Daerah Kota menjadi Kota Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda