Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dapat dilakukan pada Pusat Kreasi antara lain: a. peningkatan keterampilan dan manajemen Ekonomi Kreatif; b. peningkatan kegiatan dan kreativitas; c. peningkatan dan perluasan jaringan kerja sama para Pelaku Ekonomi Kreatif; d. penyediaan informasi; e. pelaksanaan sosialisasi; f. pemberian bimbingan teknis; g. pemberian bantuan konsultasi dan asilitasi perlindungan kekayaan intelektual; h. pemberian bimbingan dalam aspek pendokumentasian produk Ekonomi Kreatif; i. pengembangan konten; j. pendampingan model usaha bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; k. pendampingan pengelolaan keuangan dan manajemen usaha bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; dan/atau l. kegiatan lain yang dapat berguna bagi pengembangan kegiatan dan/atau Usaha Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda