Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan fasilitasi kekayaan intelektual berupa: a. pembiayaan pendaftaran dan pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan b. fasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Pembiayaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang belum memiliki kapasitas pembiayaan pendaftaran hak kekayaan intelektual. (3) Fasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda