Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan upaya pengembangan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.
(2) Pengembangan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa:
a. kewajiban bagi Pengelola Kekayaan Intelektual, pengusaha Ekonomi Kreatif dan Industri Ekonomi Kreatif untuk memberikan dana tanggungjawab sosial perusahaan dan memfasilitasi program kemitraan;
b. pembiayaan dari dana tanggungjawab sosial perusahaan dan program kemitraan baik Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Kota ataupun perusahaan di Daerah Kota;
dan/atau
c. mekanisme pembiayaan lainnya yang sah.
Koreksi Anda
