Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota mengembangkan program kurikulum intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler di bidang Ekonomi Kreatif pada jenjang pendidikan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif bersama Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pendidikan dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat, dalam memfasilitasi sekolah menengah atas dan/atau perguruan tinggi di Daerah Kota untuk mengembangkan program kurikulum intrakurikuler, kokurikuler atau ekstrakurikuler di bidang Ekonomi Kreatif.
(3) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan melakukan perencanaan dan pelaksanaan program kurikulum intrakurikuler, kokurikuler atau ekstrakurikuler dibidang Ekonomi Kreatif.
(4) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan memberikan laporan setiap tahun kepada Wali Kota mengenai pengembangan dan pelaksanaan program kurikulum dan/atau ekstrakurikuler di bidang Ekonomi Kreatif.
(5) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penelitian dan pengembangan menyelenggarakan pengembangan riset bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif, perguruan tinggi, Pelaku Ekonomi Kreatif, Komunitas Kreatif dan/atau masyarakat yang digunakan sebagai bahan pembuat kebijakan di bidang Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
