Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota mengembangkan sistem pendidikan Ekonomi Kreatif berbasiskan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan serta pengembangan riset secara terpadu dalam rangka penciptaan Pelaku Ekonomi Kreatif yang mampu berdaya saing nasional dan global.
(2) Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan melalui:
a. program kurikulum baik intrakulikuler, kokulikuler atau ekstrakurikuler pada Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan dasar berdasarkan sistem pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. pengembangan pendidikan non-formal baik intrakurikuler dan kokurikuler dalam sektor Ekonomi Kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif dan/atau Komunitas Ekonomi Kreatif.
(3) Pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, Komunitas Kreatif, dan/atau masyarakat yang digunakan sebagai pembuat kebijakan bidang Ekonomi Kreatif.
(4) Hasil penelitian dan pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dipublikasikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
