Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilakukan melalui: a. pendidikan Ekonomi Kreatif dan pengembangan riset; b. fasilitasi pendanaan, pembiayaan, permodalan dan penjaminan; c. penyediaan infrastruktur; d. standardisasi usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif, pengembangan produk Ekonomi Kreatif, promosi Ekonomi Kreatif, serta pengembangan sistem pemasaran; e. pemberian insentif; f. fasilitasi kekayaan intelektual dan perlindungan kreatifitas; g. perluasan kesempatan kegiatan dan/atauUsaha Ekonomi Kreatif; h. pelatihan, pembimbingan teknis dan pendampingan; i. kewirausahaan Ekonomi Kreatif; j. kemitraan dan jaringan usaha; dan k. kebijakan dalam kondisi krisis.
Koreksi Anda