Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Daerah Kota difokuskan terhadap:
a. Pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah Kota;
b. organisasi lintas Komunitas Kreatif lokal; dan/atau
c. pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif lainnya.
(2) Dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah Kota, Pemerintah Daerah Kota bekerja sama dengan:
a. lembaga pendidikan;
b. dunia usaha;
c. dunia industri;
d. jejaring Komunitas Kreatif;
e. media;
f. pemerintah daerah lain; dan/atau
g. lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri.
(3) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dilaksanakan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
(4) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
