Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penataan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disertai dengan: a. pengembangan Ekonomi Kreatif; b. pembangunan dan/atau pengembangan Pusat Kreasi; c. penyediaan prasarana Kota Kreatif; dan d. pemenuhan Indeks Kota Kreatif.
Koreksi Anda