Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menyusun perencanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam bentuk:
a. rencana Penataan Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana 5 (lima) Tahunan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah Kota untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
c. rencana tahunan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Penyusunan rencana Penataan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekaligus memuat rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif.
(3) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan Daerah Kota.
(4) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
