Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, di Daerah Kota berkewajiban:
a. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa dalam kegiatan Ekonomi Kreatif;
b. memberikan Informasi Ekonomi Kreatif dalam Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; dan
c. melakukan bantuan pembinaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif yang masih pemula.
Koreksi Anda
